SAUDARA KU DI MANA PUN BERADA, SEIRING DATANGNYA 1 RAMADHAN 1433 H, MARILAH KITA SALING MEMBERSIHKAN DIRI, KEPADA ALLAH SWT KITA BERTAUBAT SESAMA MANUSIA KITA SALING BERMAAF-MAAFAN. MARI KITA PERBAIKI HUBUNGAN SILATURAHIM SESAMA UMAT, TERUTAMA PADA ORANG TUA, SUAMI ISTRI, SESAMA SAUDARA SEDARAH SERTA DENGAN KAUM KERABAT, JIRAN TETANGGA. SEMOGA DENGAN CARA DEMIKIAN, KITA BISA MENJALANI IBADAH PUASA DENGAN TENANG DAN MENDAPATKAN PAHALA YANG SETIMPAL DI SISI aLLAH SWT. UNTUK ITU, SAYA ATAS NAMA PRIBADI DAN KELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANI IBADAH PUASA, MOHON MAAF ZAHIR DAN BATIN. SAUDARA KU, SESUNGGUHNYA BERHAJI MERUPAKAN SALAH SATU RUKUN ISLAM, YANG UNTUK MENJALANKANNYA KITA HARUS MEMILIKI TRESHOLD (NILAI AMBANG BATAS), KELAYAKAN, BAIK JASMANI, ROHANI MAUPUN MATERI. MAKANYA KALAU SUDAH SIAP, SEGERAKANLAH!!

Wednesday 27 August 2008

Belajar dari Pergantian Kepemimpinan

. Wednesday 27 August 2008
0 komentar

Sekali Gelombang Datang Tepian pun Berubah
Oleh Yasril

BERDIRILAH di pantai. Perhatikan gelombang atau ombak yang datang bergulung-gulung dari tengah laut dan menghempas di pasir pantai. Seketika itu pula keadaan pantai atau tepian pun berubah.


Gambaran seperti ini pun terlihat dalam sistem pemerintahan kita, tidak terkecuali di Riau sendiri. Ketika terjadinya pergantian kekuasaan atau kepemimpinan, bisa dipastikan terjadi pula perubahan kebijakan. Baik menyangkut personil maupun pogram kerja lainnya.

Sebut saja misalnya pada saat suksesi kepemimpinan nasional. Ketika terjadinya perubahan kekuasaan sudah pasti akan diikuti dengan perubahan susunan kabinet. Dan ini pun akan diikuti dengan perubahan kebijaksanaan di masing-masing departemen atau instansi yang ada hingga ke level terendah. Imbas semua itu jelas akan terjadi peningkatan biaya tinggi, pembengkakan anggaran sebagai akibat perubahan kebijakan.

Sebagai contoh, ketika terjadinya perbahan kepemimpinan nasional, sala satu lembaga kementerian yang berubah adalah Departeme Pendiikan dan kebudayaan yang disingkat P dan K. Diganti dengan Departemen Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Depdikpora) dan selanjutnya jadi Departemen Pendidikan Nasional (Diknas).

Perubahan itu ternyata tidak hanya sampai di sana, tapi juga berlanjut dengan yang lainnya. Salah satu contoh terkecil adalah perubahan kertas kop surat, amplop dan sebagainya. Dengan berubahnya nama instansi jelas akan berubah pula kertas surat.

Sebab, tidak akan mungkin instansi B akan menggunakan kertas surat instansi A yang sudah diganti. Padahal kertas surat lama masih menumpuk. Akibatnya, mau tidak mau instansi B yang merupakan jelmaan lembaga lama harus membuat kertas kop baru, logo baru stempel baru yang kesemua itu jelas konsekwensinya harus mengeluarkan uang banyak.

Demikian juga halnya dengan persoalan buku pelajaran. Dimana selama tiga dasa warsa pembangunan berkelanjutan di era Orba, persoalan buku paket pelajaran tidak jadi persoalan, karena pemerintah menyediakannya secara massal dan dirasakan rakyat dari Sabang hingga Meroke. Namun lain halnya yang terjadi saat ini. Tahun ini pakai buku A tahun besok pakai buku B.

Itu hanyalah sebuah contoh kecil dari akibat perubahan kebijakan yang dilakukan di jajaran pemerintahan. Dan masih banyak lagi akibat-akibat lainnya yang harus ditanggung, baik terkait masalah pendanaan, mapun terkait sasaran pembangunan berkelanjutan yang ingin dicapai di negeri ini.

Contoh lain, dari perubahan kebijakan itu adalah, terjadinya peleburan sejumlah lembaga pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di antaranya, departemen pemerangan, departemen sosial, dan terakhir lembaga Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di tingkat kabupaten/kota. Padahal lembaga lembaga itu memiliki tenaga-tenaga fungsional yang bisa langsung menyentuk pada lapisan masyarakat terendah untuk menyampaikan maksu dan tujuan pembangunan. Seperti adanya tenaga penyuluh lapangan pertanian, kehutanan, perikanan, kesehatan, penyuluh penerangan, penyuluh lapangan Keluarga Berenana dan sebagainya.

Berbagai akibat pun muncul ke permukaan. Dan yang lagi hangat-hangatnya dibicarakan saat ini adalah soal terjadinya pembengkakan pertumbuhan penduduk Indonesia. Padahal di era tahun 1980-an dan 1990-an, Indonesia memasuki masa gemilang dalam hal menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan ini jadi perhatian internaional.

Namun sejak era desentralsasi yang diikuti dengan penyerahan sebagian aset pusat ke daerah roh BKKBN di daerah seakan tidak lagi terdengar. Selain lembaganya dilebur, tenaga-tenaga fungsional yang selama ini jadi andalan pemerintah dialih fungsikan menjadi tenaga teknis.

Akibatnya, pertumbuhan penduduk tidak dapat terkendali, ancaman baby boom pun sudah di pelupuk mata. Dan ini jelas akan menjadi beban berat bagi pembangunan, baik di daerah maupun secara nasional. Berbagai persoalan kependudukan pun akan muncul secara besar, seperti permasalahan pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan dan sebagainya.

Lantas, kalau hal ini terus berlanjut, di mana letak manisnya pembangunan berkelanjutan yang pernah dirasakan rakyat Inonesia selama tiga dasa warsa di era Orde baru. Akankah sistem yang kejab berubah kejab ganti ini akan berakhir.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Monday 25 August 2008

Jangan Malu Gunakan Kondom

. Monday 25 August 2008
0 komentar

Warning, di Masa Epidemi HIV/AIDS

KATA-KATA gunakan kondom oleh sebagian orang dianggap terlalu fulgar atau porno. Namun tunggu dulu, ternyata penggunaan kondom masih merupakan suatu hal yang sangat efektif dalam penularan penyakit kelamin di samping untuk alat kontrasepsi.


Bahkan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Nafsiah Mboi Ahad (24/8) mengatakan, ‘’Ada satu cara yang sangat efektif untuk menanggulangi masalah penyebaran HIV/AIDS di Indonesia, namun hingga kini belum bisa optimal yakni upaya untuk membenahi moral bangsa ini agar menjauhi seks bebas dan tidak malu menggunakan kondom.’’

Pertanyaannya, sejauh mana pentingnya gerakan menjauhi seks bebas dan kampanye penggunaan kondom ini? Jawabannya singkat saja. Indonesia termasuk Riau saat ini epidemi AIDS tertinggi di Asia. Tentunya ini merupakan suatu rekor yang cukup memilukan sekaligus memalukan, terutama bagi Riau yang selama ini masih menentang upaya kampanye penggunaan kondom, termasuk pemasangan vending machine. Dalam hal ini KPAN berharap agar ada dukungan dari berbagai pihak untuk ikur aktif memerangi persebaran AIDS di Indonesia yang kian mengkhawatirkan.

Kerisauan dari Komisi Penanggulangan HIV/AIDS ini memang cukup beralasan Sebab, ternyata data terbaru dari Departemen Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2007 terdapat penambahan kasus AIDS sebanyak 2947. Bahkan selama empat bulan pertama 2008 ditemukan pula 1546 kasus AIDS d Indonesia.

Nafsiah memaparkan, hingga kini, situasi kumulatif jumlah kasus AIDS di Tanah Air sudah mencapai 12.686 orang. Informasi jumlah ini dihimpun dari 32 propinsi dari 15 kabupaten/kota.

Kasus AIDS terbanyak dilaporkan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sumatra utara, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau.

Sementara itu data Dinas Kesehatan Provinsi Riau hingga bulan April 2008 ini, jumlah orang dengan HIV dan AIDS tercatat sebanyak 389 kasus yang terdiri dari 252 kasus HIV dan 137 kasus AIDS. Secara dominan kasus ini terjadi pada kelompok umur 20 hingga 29. Ini menandakan penularan HIV/AIDS di Riau cukup mengkwatirkan.

Menurut hasil survei terpadu HIV dan perilaku tahun 2007, prevalensi di kalangan populasi kunci yang berisiko ketularan telah mencapai 9,5 persen di kalangan wanita Penjaja Seks Komersil (PSK). Sebanyak 5,2 persen di kalangan lelaki yang berhubungan seks dnegan sesama lelaki, dan 52,4 persen pada pengguna Napza suntik.

Di Papua, tambah Nafsiah, prevalensi HIV di masyarakat umum (dewasa) mencapai 2,4 persen. ‘’Proyeksi KPAN dan Depkes, infeksi HIV baru di masa datang akan lebih banyak terjadi melalui transmisi seksual,’’ ujarnya.

Nafsiah menambahkan, dengan situasi seperti ini, kasus HIV/AIDS di Tanah Air akan terus meningkat hingga tahun 2020, dengan rata-rata per tambahan 5 persen penderita baru per tahun dan tidak akan turun lagi. Menurutnya, salah satu kendala utama dalam menaggulangi penyebaran HIV/AIDS di Tanah Air adalah resistensi masyarakat terhadap sosialisasi kondom, terapi matadon terhadap pecandu narkoba dan beberapa program lainya yang dinilai bertentangan dengan nilai kultur ketimuran.

Terkait kontinuitas penggunaan kondom pada wanita penjaja seks, Nafsiah mengakui, pihaknya gagal dalam mempromosikan upaya ini. Jumlah WSP yang menggunakan kondom selama 3 bulan pada tahun 2004, jumlahnya masih sama pada tahun 2007, yakni hanya 36 persen.

Namun penggunaan kondom pada kaum laki-laki berisiko seperti pelaut, pengemudi truk, sopir taksi, dan ojek serta pekerja pelabuhan mengalami peningkatan. Jumlah klinik yang melayani terapi metadon pun bertambah. ‘’Diakui atau tidak KPAN tidak akan mampu bekerja maksimal tanpa kerjasama berbagai lapisan masyarakat.’’ Ujarnya seperti dilansir JPNN.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Thursday 21 August 2008

Marhaban yaa Ramadhan

. Thursday 21 August 2008
0 komentar


Assalamu’alaikum wr.wb.
“Allahumma bariklana fii rajab wa sya’ban wa balighna Ramadhan.”
(Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami di bulan Ramadhan). Amiin…


Sungguh, tidak terasa, hari berganti bulan, bulan berganti tahun. Baru saja rasanya kita meninggalkan bulan Syawal 1428 H, kini Ramadhan1429 H telah di pelupuk mata. Hanya dengan hitungan hari, dari 21 hari bulan Sya’ban saat ini, kita akan memasuki Ramadhan. Bulan suci yang dinanti-nantikan umat Musli se antero jagat ini.

Kesucian bulan Ramadhan ini, mengandung makna mendalam. Banyak peristiwa penting yang harus dijadikan pelajaran dan pedoman dalam hidup dan kehidupan sehari-hari bagi umat di muka bumi ini.Baik menyangkut hubungan kita sesama manusia maupun hubungan antara makluk dan Sang penciptanya. Untuk itu suatu kewajiban pula bagi kita untuk introfeksi diri, sudahkah kita mempersiapkan diri menyambut kedatangan bulan yang penuh, rahmah dan maqfirah.

Seperti halnya doa di atas, sebenarnya rahmah hidayah dan maqfirah itu bukan hanya di bulan Ramadhan saja, tapi setiap perputaran bulan, setiap pergantian hari dan setiap pertukaran waktu selalu Allah melimpahkan rahmah, hidayah dan maqfirahnya untuk umat manusia. Tapi, tentunya, bagi umat-umat yang juga selalu mendekatkan diri kepada Allah, dengan cara menjalankan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Makanya, melalui tulisan kali ini penulis mengajak, mari kita sama-sama meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT di Bulan Ramadhan nanti. Ya,.. di antaranya berpuasa seperti diwajibkan pada orang-orang sebelum kita. Shalat Tarawih dan Witir, membaca Alquran shalat Tahajud dan sebagaikan, termasukl berimfaq dan sadaqah serta membayar zakat

Semoga kita menjadi orang-orang yang bertaqwa.
Amin…

Klik disini untuk melanjutkan »»

Tuesday 19 August 2008

Ketika Praktik Calo Merambah Caleg

. Tuesday 19 August 2008
0 komentar

Ingin Mengibuli Petugas, Ternyata Kena Kibul
Oleh Yasril

SOAL kibul mengibul bukan hal baru di negeri ini. Entah itu dilakukan aparatur pelayan publik, entah ia swasta, anggota legislatif atau pun ia seorang calon anggota legislatif (Caleg). Buktinya, ada sejumlah Caleg yang harus menjalani tes kejiwaan berupaya mengibuli petugas dengan cara menggunakan jasa calo. E…. ternyata ia pun kena kibul. Benar-benar edan.. tukang kibul terkibuli.


Memang, selama ini aksi percaloan suah banyak terdengar dan dibicarakan baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Ya.. sebut saja misalnya saat mengurus administarsi kependudukan, seperti KTP KK, SIM, Paspor, akte kelahiran dan sejumlah pengurusan lainnya, seperti pengurusan SITU, SIUP, surat tanah bahkan untuk masuk sekolah, masuk kerja, seperti jadi PNS pun ada yang menggunakan jasa calo.

Persoalan percaloan ini sering dibicarakan di legislatif. Bahkan sejumlah anggota legislatif pun secara lantang minta agar pihak eksekutif ataupun yudikatif memberantas aksi percaloan itu sampai ke akar-akanya. Lantas bagaimana kalau yang melakukan aksi itu anggota legislatif atau calon anggota legislatif. Apakah hal ini akan diangkat juga? Mungkinkah jeruk makan jeruk?... Entahlah..

Sejumlah bakal calon anggota legislatif yang menjalani tes kejiwaan di RSJ Tampan beberapa waktu lalu ada yang berbuat curang. Beberapa orang di antaranya enggan menjalani tes

Sejumlah bakal calon anggota legislative yang menjalani tes kejiwaan di RSJ Tampan beberapa waktu lalu ada yang berbuat curang. Beberapa orang di antaranya enggan menjalani tes dan mengisi lembaran tes dan menyerahkannnya kepada calo dengan sejumlah bayaran tertentu. Ya,.. namanya juga usaha.

Tapi ternyata tidak semua usaha itu berjalan mulus apalagi usaha yang diwarnai kecurangan. Buktinya, ketika petugas melakukan pencocokan jawaban antara yang ditulis dengan hasil wawancara, perbuatan curang itu pun terungkap. Dan kemungkinan tidak ketahuan pun sangat kecil. Pada tes wawancara inilah biasanya ketahuan, karena terjadi ketimpangan antara jawaban tertulis dengan wawancara.

“Hampir setiap hari ada yang ketahuan menggunakan jasa calo untuk mengisi lembar pertanyaan tes kejiwaan. Dari sejumlah Balon legislatif yang diminta mengulang tes tertulis itu kemudian terungkap bahwa untuk menggunakan jasa calo mereka dikenakan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ujar Direktur RSJ Tampan Zulfan Herri seperti dilansir salah satu media elektronika di Pekanbaru.

Praktik serupa pun dijumpai saat bakal calon anggota legislatif akan menjalani tes kesehatan di RSUD. Bahkan Humas RSUD Arifin Achmad, Nuzelli Husnedi mengakui menemukan kasus itu dan meminta agar yang bersangkuta ntuk mengulang tes kembali.

Terlepas dari besar kecilnya bayaran untuk calo, yang pasti, bakal calon anggota legislatif seperti ini perlu diawasi, dievaluasi dan lebih ekstrimnya, tidak perlu dipilih. Pasalnya, dari awal-awal menjadi calon yang menggunakan jasa calo ini menggambarkan bahwa mereka tidak memiliki keseimbangan kejiwaan, tidak percaya diri. Bahkan bukan tidak mungkin akan berbuat yang lebih ketika ia terpilih jadi wakil rakyat nantinya.

Kalau praktik ini teus terjadi dan terjadi lagi, lantas akan jadi apa nantinya negeri ini.
Ini perlu diwaspadai.
Waspada…
waspada….

Klik disini untuk melanjutkan »»

Thursday 14 August 2008

SEJARAH GERAKAN PRAMUKA

. Thursday 14 August 2008
1 komentar


Salam Pramuka…..
Kamis (14/8/2008) seluruh anggota Praja Muda Karana (Pramuka) mulai dari Siaga hingga Pandega memperingati hari Pramuka. Namun, tidak semua orang yang tahu apa dan bagaimana sejarah kepanduan di tanah air ini. Berikut, tulisan tentang sejarah Pramuka di Indonesia. Tulisan ini dilansir dari Pramuka.or.id. Sedangkan foto dari fotografer sekneg

Yasril-Purna Pandega Pramuka IKIP Padang



SEJARAH GERAKAN PRAMUKA

AWAL KEPRAMUKAAN DI INDONESIA
Masa Hindia Belanda
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai saham besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepramukaan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepramukaan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.

Organisasi kepramukaan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandse Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.

Organisasi Kepramukaan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah "Javaanse Padvinders Organisatie" (JPO); berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.

Kenyataan bahwa kepramukaan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hisbul Wathon" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietishe Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.

Hasrat bersatu bagi organisasi kepramukaan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.

Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan).

PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.

Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepramukaan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepramukaan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).

Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.

Masa Bala Tentara Dai Nippon
"Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya.

Masa Republik Indonesia
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.

Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.

Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).

Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.

Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.

Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.

Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.

Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.

Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.

Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".

Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.
KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA

Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.

Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka Kelahiran
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :

1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA

· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.

· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.

2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.

Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.

Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.

Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.

Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.

Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.

Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.

Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.

Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.
Sumber: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
: Pramuka.or.id
: foto sekneg

Klik disini untuk melanjutkan »»

Wednesday 13 August 2008

Dari Harganas XV dan BB GM V di Pekanbaru

. Wednesday 13 August 2008
0 komentar

Jangan Biarkan Individualisme Berkembang
Oleh Yasril

PENCANANGAN Hari Keluarga Nasisoanl (Harganas) XV dan Bulan Bakti Gotong-royong Masyarakat (BBGM) V di Pekanbaru yang berlangsung Rabu (13/8/2008) memiliki arti penting dalam pembinaan masyarakat perkotaan. Ini lebih terasa, ketika pada acara itu terlihat pula sejumlah alat gotong-royong, baik berupa sapu, gerobak maupu pun kentongan.


‘’Alat-alat ini memiliki nilai falsapah yang tinggi untuk menjalin rasa persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Drs H Erizal Muluk saat pencanangan Harganas XV dan BBGM V di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (13/8/2008)

Hadir pada acara itu, Kepala BKKBN Riau, Drs H Marlis Alamsa, pejabat dinas instansi di lingkungan Pemko Pekanbaru, Camat, lurah serta tokoh masyarakat.

Selain dilaksanakannya pengobatan massal, penyerahan alat gotong-royong, juga dilakukan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba desa/kelurahan 2008. Selain itu juga dilakukan kegiatan pasar murah. Kegiatan ini mendapat perhatian dari masyarakat, terutama untuk mendapatkan Sembako dengan harga murah.

Dikatakan Wakil Wali Kota Pekanbaru Erizal Muluk, makna filosofi yang terkandung dalam kegiatan Harganas dan BBGM ini harus dihayati masyarakat kota. Sebab untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas itu harus dimulai dari keluarga. Makanya pula perlu menciptakan keluarga berkualitas yang tentunya dengan perencanaan yang matang.

Keluarga yang berkualitas itu menurutnya akan menghasilkan manusia-manusia yang sosial dan mampu hidup berdampingan satu sama lainnya. Bisa saling bahu membahu dan membina membangun daerah secara gotong-royong. Dan tidak hidup secara sendiri-sendiri. ‘’Saya minta jangan biarkan berkembang sifat individualisme di kota ini,’’ katanya.

Keinginan Erizal Muluk ini diwujudkan dengan kegiatan sosial, seperti pengobatan massal kerja sama Depkes dan BKKBN, pasar murah, serta penyerahan alat gotong-royong, seperti sapu lidi, gerobak sampah dan kentongan.

Sapu lidi memiliki falsafah persatuan. Hanya dengan cara bersatulah pekerjaan akan bisa terselesaikan dan dengan bersatu pula negeri ini maju. Demikian juga dengan kentongan yang digunakan untuk kegiatan ronda malam untuk saling memberi kabar pada malam hari kepada masyarakat.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Puncak Harganas di Dumai Diwarnai Puting Beliung

.
0 komentar

Ketua TP PKK Terima Manggala Karya Kencana
Oleh Yasril

PUNCAK hari Keluarga Nasional (Harganas) XV di Kota Dumai, Selasa (12/8/2008) yang sejatinya berjalan lancar, diwarnai angin puting beliung. Lagit Kota Dumai yang semula terang, tiba-tiba menghitam, karpet merah yang berada di depan tribun utama tiba-tiba terangkat disusul dengan robohnya tenda para undangan Harganas dan tribun pameran, purna MTQ ke-XXV di lapangan Bukit Gelanggang.



Angin puting beliung ini ternyata tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar arena puncak Harganas saja, tapi hampir di seluruh Kota Dumai, bahkan juga di perairan hingga Selatpanjang.

‘’Kita tak menyangka, musibah ini akan terjadi. Inilah kekuasaan Allah. Rencana oleh kita, ketetapan atau keputusan milik Allah. Ya kita kembalikan kepada Allah,’’ kata Drs H Marlis Alamsa, Kepala BKKBN Riau sehubungan kedatangan angin puting beliung.

Namun demikian, bukan berarti puncak Harganas batal, malah sejumlah kegiatan dan rencana yang telah disusun tetap berjalan. Diantaranya, penyerahan Manggala Karya Kencana, suatu penghargaan tertinggi di bidang KB dari Kepala BKKBN Pusat melalui Deputi KB KR Dr HM Basir Palu SPA MHA kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kota Dumai Hj Haslinar Zulkifli AS.

Selain itu, papar Marlis Alamsa, juga dilaksanakan pelayanan KB dan pap smear (mulut rahim) secara gratis yang dipusatkan pada Puskesmas Bumi Ayu Kecamatan Dumai Timur. Kegiatan yang dilaksanakan BKKBN Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Dumai diminati warga. Terutama bagi pasangan usia subur yang ingin memeriksakan pap smear (mengetahui gejala awal kanker rahim).

Dalam rangka peringatan Harganas ini, Koordinator Kesejahteraan Sosial atau K3S Dumai juga memberikan santunan kepada 602 warga tidak mampu. Antara lain 160 penyandang cacat, 250 anak-anak terlantar dan 192 orangtua jompo. Santunan berupa uang sebesar Rp250.000 bagi setiap penerima bantuan tersebut.

Demikian juga dengan bantuan UPPKS dari BKKBN Riau senilai masing-masing Rp5 juta untuk satu kelompok, serta pembentukan pengelola Pusat Informasi dan Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR) STMIK-AMIK Dumai. ‘’Salah, satu yang tidak sempat dilakukan adalah kegiatan gotong-royong. Itu pun karena cuaca yang tidak bersahabat ketika itu,’’ papar Marlis Alamsa.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kabar Duka dari Gudep Pramuka UNP

.
0 komentar

Purna Pandega IKIP Padang itu Pergi Selamanya

‘’INNALILLAHI wainna illaihi rojiun. Telah meninggal dunia kak Herman Munaf, Sabtu petang, karena sakit.’’ Begitu pesan singkat (SMS) masuk ke hand phone (HP) saya.


Jawab. Yasril, Purna Pandega Pramuka IKIP Padang beserta keluarga turut berduka cita. Semoga almarhum mendapat temapt yang layak di Sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan tabah menjalani cobaan. Amin...

Dan setelah dicek ulang, ternyata SMS berasal dari Kak Sabran, salah seorang purna Pandega Pramuka IKIP Padang, yang saat ini mengabdikan diri di salah satu SMK di Kota Bangkinang Kampar, Riau.

SMS ini sungguh mengejutkan. Betapa tidak, ternyata setelah 18 tahun meninggalkan kampus hijau di FIP IKIP Padang, ingatan itu kembali muncul. Ya,.. di saat menjalani perkuliahan di Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, FIP IKIP Padang. Ya, saat di Koran Kampus Ganto dan terlebih lagi di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), tepatnya di Sanggar Gugus Depan (Gudep) Pramuka Pandega IKIP Padang.

Ya,.. ingatan itu akan selalu munsul. Di sana kami diterpa di bidang keorganisasian, kegiatan, keterampilan dan sebagainya. Berbagai kegiatan pun dilakoni sesuai bakat dan kemampuan seorang anggota Pramuka. Mulai dari berkemah, bakti social membantu korban bencana alam, menyamblon dan sebagainya. Banyak kenangan yang tertuang selama menjalani kegiatan kepramukaan itu.

Tentunya ingatan itu akam memunculkan kembali berbagai memori yang telah terpendam selama lebih 20 tahun silam itu. Ya tentu akan muncul gambar atau wajah-wajah kakak-kakak anggota Pramuka IKIP Padang. Sebut saja misalnya, Kak Zulfikar Amar, kak Mimi, Kak Herman Munaf dan sederetan nama-nama lainnya, termasuk kak Sabran yang telah menyampaikan kabar duka ini.

Selaku salah seorang Purna Pandega, tentulah saya berharap, duka menjelang peringatan hari kepanduaan ini akan mampu mengikat kembali tali silaturrahim kita sesama Purna Pandega Pramuka IKIP Padang. Sementara kepada Kakak-kakak yang saat ini membina dan juga sebagai pengurus Gugus Depan Pramuka Universitas Negeri Padang (UNP) ada baiknya menginventarisir data-data pra Purna Pandega Pramuka IKIP Padang dan UNP yang tersebar se antero Nusantara. Ya, salah satunya mungkin dengan saling bertukar email atau SMS, saling kabar mengabari.

Salam buat kakak-kakak Purna pandega IKIP Padang dan UNP. Selamat memperingati hari Pramuka 14 Agustus 2008.

Salam Pramuka…

Klik disini untuk melanjutkan »»

Tuesday 12 August 2008

Pengetahuan Seks Jangan Lagi Dianggap Tabu

. Tuesday 12 August 2008
0 komentar

Banyak Remaja yang Tak Paham Kesehatan Reproduksi
Oleh Yasril

TERNYATA banyak generasi muda atau remaja di Republik Indonesia (RI) ini yang tidak paham tentang kesehatan alat reproduksi yang mereka miliki. Baik kalangan laki-laki maupun remaja wanita. Akibatnya, tidak sedikit anak muda yang salah haluan dan mengabaikan kesehatan diri.


Padahal, kata Deputi KB KR Pusat Dr HM Basir Palu SPA MHA, persoalan kesehatan reproduksi remaja ini bukan lagi hal yang tabu dan jangan lagi dianggap tabu, terutama di saat derasnya arus informasi teknologi yang belum tentu baik.

‘’Makanya peran serta masyarakat, baik dari unsur keluarga maupun tokoh masyarakat, sebagai agen informasi yang baik bagi remaja untuk mengetahui arti penting pemeliharaan alat reproduksi itu,’’ kata Deputi KB KR Pusat Dr HM Basir Palu SPA MHA saat peresmian Pusat Informasi dan Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR) STMIK-AMIK Dumai di Dumai, Selasa (12/8/2008). Pada saat itu, secara resmi juga dikukuhkan Ketua Pokja PIK-KRR Provinsi Riau Drs H Zailani Arifsyah dikampus Jalan Utama Karya Bukit Batrem.

Menurut Basir Palu, partisipasi masyarakat luas justru menjadi motivasi dalam mengenali dini permasalahan yang dihadapi kalangan remaja. Terutama dunia kampus, banyak persoalan yang seharusnya memerlukan konsultasi atau pemecahan masalah yang memerlukan jalan keluar dan kondisi ini diperlukan pengelola pusat informasi.

‘’Saya kira tidak semua remaja pastinya mengetahui persis tentang kesehatan reproduksi remaja lantaran kurangnya pengetahuan tentang ini mengakibatkan banyaknya anak muda yang salah haluan. Ya, semakin moderninasi zaman langkah pembentukan PIK-KRR dikampus juga sebagai solusi guna membantu kawula muda khususnya mahasiswa mengatasi masalah yang dihadapinya,’’ kata Basir Palu lagi.

Sedangkan Wakil Walikota Dumai dr H Sunaryo menyambut positif PIK-KRR dengan memperhatikan berbagai kondisi terkait permasalahan remaja yang sering terjerumus kedalam pergaulan bebas. ‘’Saya berharap remaja dapat lebih mengerti serta mendalami permasalahan reproduksi dan seks. Minimnya informasi serta pengetahuan membuat remaja banyak mengalami kehancuran masa depan seperti pemakaian narkoba atau seks pra nikah,’’ kata Sunaryo.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sunday 10 August 2008

Memahami Ayat-ayat Allah di Alam

. Sunday 10 August 2008
0 komentar


Mengapa Kamu Tidak Mengambil Pelajaran?

DALAM Alqur'an dinyatakan bahwa orang yang tidak beriman adalah mereka yang tidak mengenali atau tidak menaruh kepedulian akan ayat atau tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah di alam semesta ciptaan-Nya.


Sebaliknya, ciri menonjol pada orang yang beriman adalah kemampuan memahami tanda-tanda dan bukti-bukti kekuasaan sang Pencipta tersebut. Ia mengetahui bahwa semua ini diciptakan tidak dengan sia-sia, dan ia mampu memahami kekuasaan dan kesempurnaan ciptaan Allah di segala penjuru manapun.

Pemahaman ini pada akhirnya menghantarkannya pada penyerahan diri, ketundukan dan rasa takut kepada-Nya. Ia adalah termasuk golongan yang berakal, yaitu "…orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):

"Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Aali 'Imraan, 3:190-191)

Di banyak ayat dalam Alqur'an, pernyataan seperti, "Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?", "terdapat tanda-tanda (ayat) bagi orang-orang yang berakal," memberikan penegasan tentang pentingnya memikirkan secara mendalam tentang tanda-tanda kekuasaan Allah. Allah telah menciptakan beragam ciptaan yang tak terhitung jumlahnya untuk direnungkan. Segala sesuatu yang kita saksikan dan rasakan di langit, di bumi dan segala sesuatu di antara keduanya adalah perwujudan dari kesempurnaan penciptaan oleh Allah, dan oleh karenanya menjadi bahan yang patut untuk direnungkan. Satu ayat berikut memberikan contoh akan nikmat Allah ini:

"Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan." (QS. An-Nahl, 16:11)

Marilah kita berpikir sejenak tentang satu saja dari beberapa ciptaan Allah yang disebutkan dalam ayat di atas, yakni kurma. Sebagaimana diketahui, pohon kurma tumbuh dari sebutir biji di dalam tanah. Berawal dari biji mungil ini, yang berukuran kurang dari satu sentimeter kubik, muncul sebuah pohon besar berukuran panjang 4-5 meter dengan berat ratusan kilogram. Satu-satunya sumber bahan baku yang dapat digunakan oleh biji ini ketika tumbuh dan berkembang membentuk wujud pohon besar ini adalah tanah tempat biji tersebut berada.

Bagaimanakah sebutir biji mengetahui cara membentuk sebatang pohon? Bagaimana ia dapat berpikir untuk menguraikan dan memanfaatkan zat-zat di dalam tanah yang diperlukan untuk pembentukan kayu? Bagaimana ia dapat memperkirakan bentuk dan struktur yang diperlukan dalam membentuk pohon?

Pertanyaan yang terakhir ini sangatlah penting, sebab pohon yang pada akhirnya muncul dari biji tersebut bukanlah sekedar kayu gelondongan. Ia adalah makhluk hidup yang kompleks yang memiliki akar untuk menyerap zat-zat dari dalam tanah. Akar ini memiliki pembuluh yang mengangkut zat-zat ini dan yang memiliki cabang-cabang yang tersusun rapi sempurna. Seorang manusia akan mengalami kesulitan hanya untuk sekedar menggambar sebatang pohon. Sebaliknya sebutir biji yang tampak sederhana ini mampu membuat wujud yang sungguh sangat kompleks hanya dengan menggunakan zat-zat yang ada di dalam tanah.

Pengkajian ini menyimpulkan bahwa sebutir biji ternyata sangatlah cerdas dan pintar, bahkan lebih jenius daripada kita. Atau untuk lebih tepatnya, terdapat kecerdasan mengagumkan dalam apa yang dilakukan oleh biji. Namun, apakah sumber kecerdasan tersebut? Mungkinkah sebutir biji memiliki kecerdasan dan daya ingat yang luar biasa?

Tak diragukan lagi, pertanyaan ini memiliki satu jawaban: biji tersebut telah diciptakan oleh Dzat yang memiliki kemampuan membuat sebatang pohon. Dengan kata lain biji tersebut telah diprogram sejak awal keberadaannya. Semua biji-bijian di muka bumi ini ada dalam pengetahuan Allah dan tumbuh berkembang karena Ilmu-Nya yang tak terbatas. Dalam sebuah ayat disebutkan:

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkah tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz). (QS. Al-An'aam, 6:59).

Dialah Allah yang menciptakan biji-bijian dan menumbuhkannya sebagai tumbuh-tumbuhan baru. Dalam ayat lain Allah menyatakan:
Sesungguhnya Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan. Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. (Yang memiliki sifat-sifat) demikian ialah Allah, maka mengapa kamu masih berpaling? (QS. Al-An'aam, 6:95)

Biji hanyalah satu dari banyak tanda-tanda kekuasaan Allah yang diciptakan-Nya di alam semesta. Ketika manusia mulai berpikir tidak hanya menggunakan akal, akan tetapi juga dengan hati mereka, dan kemudian bertanya pada diri mereka sendiri pertanyaan "mengapa" dan "bagaimana", maka mereka akan sampai pada pemahaman bahwa seluruh alam semesta ini adalah bukti keberadaan dan kekuasaan Allah SWT.
(Sumber, info@harunyahya.com)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Melihat Riau di Usia 51 Tahun

.
0 komentar

Masih Banyak Persoalan Belum Terselesaikan
Oleh Yasril

BANYAK sudah kemajuan yang dicapai Riau dalam usia 51 tahun, tepatnya sejak berpisah dari Provinsi Sumatera Tengah 9 Agustus 1957 silam. Tapi, harus diakui tidak sedikit persoalan dan tan-tangan yang belum terselesaikan dan akan dihadapi negeri ini ke depan.


Sebut saja misalnya, masih tingginya angka kemiskinan, rendanhnya tingkat pendidikan rakyat, kurangnya sekolah dasar dan menengah untuk kaum miskin. Tingginya pertumbuhan penduduk dan pengangguran. Belum tersedianya data kependudukan yang akurat, masih kur¬angnya infrastruktur memadai, perlunya percepatan Dumai sebagai KEKI serta persoalan Listrik yang tak terselesaikan

Selain pun, banyak target yang kini masih diidamkan Riau ke depan dengan visi Riau 2020, seperti mewujudkan status Riau sebagai daerah otonomi khusus dengan harapan bisa memperoleh dana bagi hasil (DBH) yang relatif besar dibanding yang didapat saat ini, seperti halnya Aceh, Papua dan daerah lainnya di Indonesia.

Selain itu, yang juga telah menasional adalah menggesa pember¬lakuan Dumai menjadi kawasan ekonomi khusus di Indonesia (KEKI) atau free trade zona (FTZ) yang didukung dengan kesiapan infrastruktur memadai, baik darat, laut maupun udara, mempersiapkan Riau sebagai pusat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) serta progran Riau Membaca yang diharapkan mampu meningkatkan pola pikir masyarakat, terutama di pedesaan.

Akankah setumpuk masalah dan target yang akan diraih Riau ke depan tersebut bisa terlaksana dengan baik, atau hanya sekadar janji untuk generasi Riau ke depan? Inilah yang perlu jadi perhatian bersama di usia Riau yang saat ini 51 tahun.

Masyarakat Miskin
Satu hal yang hampir setiap tahun jadi pembicaraan banyak pihak, baik eksekutif, legislatif, pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat banyak, adalah tingkat kemiskinan masyarakat Riau yang masih tinggi. Padahal, daerah ini merupakan daerah penyumbang devisa terbesar di Indonesia, selain Aceh, Kaltim dan Papua.

Persoalan kemiskinan ini sebenarnya bisa diatasi secara bertahap dari berbagai sektor. Sektor pertanian misalnya. Dengan kondisi Riau yang masih hijau itu banyak hal yang bisa dikembang¬kan di sektor pertanian ini, sehingga selain mampu mendongkrak kondisi kemiskinan rakyat, juga mampu membuka lapangan kerja baru. Ini bisa dilakukan dengan mengembangkan pertanian dasar yang diikuti dengan usaha lanjutannya, seperti, agro bisnis, agro industri serta kegiatan industri turunan dari hasil perkebunan.

Memang dalam menangani masalah ini tidak bisa hanya oleh satu pihak Pemprov saja, tapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk pihak swasta yang berinvestasi. Kalau hanya mengandalkan upaya Pemprov dengan alokasi dana di APBD jelas akan lamban.

Buktinya, ketika APBD provinsi dan kabupaten/kota di Riau hanya sekitar Rp625 miliar kehidupan masyarakat di pedesaan cukup menyedihkan, tetapi sekarang ketika APBD di Riau sudah mencapai triliunan, kondisi kehidupan masyarakat di pedesaan begitu-begitu juga atau tidak bergerak. Bahkan masih banyak desa yang hingga kini belum dialiri listrik dan terisolir.

Memang, dalam masalah ini tidak perlu mencari kambing hitam, persoalan kemiskinan di Riau harus dilihat dari berbagai sudut pandang, sebab, banyak faktor yang mempengaruhinya. Antara lain, masalah ketersediaan data akurat. Apakah data yang dipaparkan dan jadi pegangan dari tahun ketahun itu akurat, atau hanya sebatas proyek pengadaan data, tanpa diketahui data berapa sebenarnya keluarga miskin itu, di mana posisinya, siapa orangnya.

Sebelum otonomi daerah, memang BKKBN sebagai data pembanding bagi Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan secara door to door, tapi sejak otonomi bergulir dan BKKBN tidak lagi mengakar di lapis bawah, sebagai akibat petugasnya dialihfungsikan, apakah pendataan itu masih berlangsung? Atau hanya sekadar rekayasa dan terka-terka belaka.

Kalaupun ada BPS, Balitbang, mereka lebih banyak melakukan pengolahan data berdasarkan sample dan dengan pola proyeksi. Padahal untuk melihat tingkat kemiskinan itu tidak bisa hanya dengan pola sample itu.

Faktor yang juga tak kalah pentingnya, adalah tingginya pertumbuhan penduduk Riau, baik dari kelahiran maupun urbanisasi atau perpindahan penduduk ke Riau. Ini jelas menjadi beban di masa sekarang dan ke depan. Mereka dengan berbagai profesi dan bidang kerja bahkan juga pencari kerja berdatangan, tidak hanya dari berbagai daerah dan kota di Pulau Sumatera saja, tapi juga dari luar Sumatera, seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya.

Keberadaan Riau secara geografis dan ekonomis sebenarnya sangat menguntungkan dibanding provinsi lain di Sumatera. Ini bukan saja disebabkan posisinya tepat di tengah pulau Sumatera yang juga membuka akses se seluruh provinsi di Sumatera dan kota lain di Indonesia, tapi juga berbatasan langsung dengan negara tetangga yang jauh lebih maju dibanding Indonesia.

Kondisi seperti ini harus mampu dicerna sebagai suatu peluang untuk lebih maju di banding masa silam. Riau, kalau ingin maju, harus memiliki suatu komitmen dan kesamaan pandang dalam memberdayakan potensi daerah dan keuangan negara lebih besar di Riau.

Salah satu caranya kita harus merebut otonomi khusus. Sebab, hanya dengan cara demikianlah Riau akan mendapat porsi yang lebih besar untuk melengkapi infrastruktur yang kurang yang pada gilirannya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai upaya mengentaskan kemiskinan. Itu pun kalau uang yang akan didapat tidak disalahgunakan.

Sejumlah wacana yang saat ini berkembang di Riau, seperti menjadikan Dumai sebagai kawasan ekonomi khusus Indonesia (KEKI), persoalan kelistrikan yang belum ada penyelesaian secara nyata dan kekurangan infrastruktur jalan, sekolah, akan bisa tersele¬saikan, kalau daerah ini memiliki uang banyak.

Sebagai contoh, untuk meujutkan Dumai sebagai KEKI, harus disertai dengan kelengkapan infrastruktur jalan yang representatif yang bisa menghubungkan Dumai dengan pusat provinsi, kesiapan pelabuhan Dumai menjadi pelabuhan internasional yang representatif, rute kereta api serta akses ke provinsi lain di Sumatera dan Indonesia.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Friday 8 August 2008

Sisi Lain dari Pemilihan Gubernur Riau 2008

. Friday 8 August 2008
0 komentar

Ketika Para Raja Berebut Tahta Singgasana
Oleh. Yasril

PILGUBRI 2008, ibarat pertarungan para raja dalam memperebutkan tahta singgasana kerajaan. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman, Raja Mambang Mit, Kanjeng Raden Temenggung (KRT) Rusli Zainal dan Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Suryadi Khusaini.


Pesta Demokrasi, berupa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Riau segera berlangsung. Bahkan pertarungan para kandidat pun sudah dimulai, meski pada tataran pendukung, sosialisasi dan perang spanduk. Ketiga pasangan calon kepala daerah Provinsi Riau ini pun kian agresif mendekati dan mengambil hati masyarakat agar terpilih dan menduduki tampuk kekuasaan di negeri Melayu ini.

Namun pesta demokrasi kali ini cukup istimewa dibanding kegiatan yang sama pada periode-periode sebelumnya. Kali ini pertarungan perebutan tahta kekuasaan mirip dengan zaman kerajaan tempo doeloe.

Bedanya dengan para raja tempoe doeloe, untuk naik tahta cukup menggantikan raja terdahulu atau mendapat wilayah kekuasaan dari seorang raja yang bekuasa. Dan ini berlangsung turun temurun. Namun sekarang rakyat yang memilih, seperti halnya pemilihan kepala desa.

Selain rakyat langsung yang memilih dan menentukan pemimpinnya, yang bertarung pun tak kalah hebat. Mereka pun terbilang mantap dan berpengaruh di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bahkan titel yang mereka sandang pun tak tanggung tanggung.

Dari enam orang yang tampil dalam tiga pasangan calon kepala daerah ini, empat di antaranya terkesan berdarah darah biru atau dari kalangan ningrat.

Dua orang di antara mereka merupakan raja dari ranah Melayu, tepatnya dari Rantau Indragiri. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman dan Raja Mambang Mit. Dua orang lainnya mewakili raja tanah Jawa. Mereka adalah Kanjeng Raden Temenggung (KRT) Rusli Zainal dan Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Suryadi Khusaini.

Untuk dapat menduduki tahta pemerintahan, para raja ini melakukan tebar pesona ke berbagai laisan masyarakat. Mereka pun tidak puas hanya menyerahkan kepada para tim sukses, tapi langsung mendekati rakyat lapis bawah. Ini cukup beralasan, karena memang rakyatlah yang akan menentukan pemimpinnya. Selamat bertarung, selamat berdemokrasi dan selamat memilih pemimpin Riau kedepan.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Jangan Rekayasa Data Pemilih

.
1 komentar

oleh Yasril
BUPATI Kampar Drs H Burhanuddin Husein minta agar data pemilih di wilayah Kabupaten Kampar tidak direkayasa. ‘’Penetapan daftar pemilih itu hendaknya benar-benar mengacu pada fakta dan jangan sampai dijadikan komoditas politik,’’ kata Bupati Kampar diwakili Asisten I Drs H Nazaruddin saat membuka sosialisasi pengawasan Pilkada Riau tingkat Kabupaten Kampar di Bangkinang, Rabu (6/8).


Menurut Bupati, hal ini sangat penting, karena pada suasana Pilkada sangat rentan timbulnya gesekan-gesekan. Makanya perlu pencegahan sebelum terjadi.

‘’Untuk itu, perlu ditingkatkan akuratsi dan validasi dara pemilih, sehingga tidak ada lagi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih,’’ katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada di tingkat provinsi, terdapat 3.205.849 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 4.498 TPS. ‘’Khusus di Kampar, terdapat 396.235 pemilih dengan 934 TPS, itu sudah termasuk di lima desa yang bersengketa di Kecamatan Tapung Hulu,’’ tuturnya.

Bupati juga menegaskan perlunya dilakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya aksi-aksi melawan hukum yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada, terutama saat berlangsung kampanye. ‘’Isu startegis yang sangat memungkinkan terjadinya konflik adalah isu SARA (suku agama, ras). Ini pwerlu perhatian serius demi menjaga situasi yang kondusif,’’ tegasnya.

Untuk itu paparnya perlu pula pengawasan berlapis untuk menjaga kemurnian proses pemungutan suara serta isu money politik dan bentuk penyimpangan lainnya. ‘’Untuk itu, sebagai langkah antisipasi perlu dilakukan dosialisasi pelaksanaan Pilkada dengan melibatkan berbagai instrumen komunikasi dan informasi yang ada. Caranya libatkan masyarakat sebagai agen informasi. Sebab, keberhasilan Pilkada ditentukan oleh masing-masing tahapan yang tengah dan akan dilalui itu,’’ tuturnya lagi.

Dalam pada itu, Ketua Pelaksana Panwas Pilkada Riau, Kabupaten Kampar Aprizal SE mengatakan, maksud pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pilkada Riau untuk menyebarluaskan kepada masyaakat tentang tugas, fungsi dan wewenang pengawasan ini kepada masayarakat. Yang terlebih penting lagi adalah memberikan wasasan kepada masyarakat tentang perlunya pengawasan secara terpadu antara petugas dan masyarakat. ‘’Sebab, masalah ini bukan hanya tanggung jawab panwas dan KPU saja, tapi juga semua masyarakat, termasuk yang ada di Kampar,’’ tuturnya.(yasril)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Wednesday 6 August 2008

Futsal Ceria Riau Pos

. Wednesday 6 August 2008
1 komentar


Tak Kuat DIGILIR,
Lipsus Lari Malam

LAGI, Lipsus bikin sensasi. Setelah mendapat penghargaan sebagai tim LUMBUNG gol, dan pernah menjadi momok yang menakuti saat menumbangkan Tim tangguh Midnight. Sekarang Lipsus bikin heboh dunia Futsal Riau Pos.

Kalau yang ini tak tanggung-tanggung, lari sebelum babak usai. Lipsus hanya sanggup meladani para PREMAN ini setengah pertandingan. Setengahnya lagi, hilang entah kemana. Mungkin tak tahan KESUCIANnya DIGILIR para PREMAN, terpaksa lari tengah malam.

Saat dijumpai Ceria, panitia sepertinya menutup-nutupi dan berusaha untuk tidak banyak komentar. “jangan ditulislah, ini timnya Pak Rida bahaya nanti,” ujar seorang panitia coba menakut-nakuti Ceria.

Ketika Ceria mencoba menghubungi Pak Rida yang juga sekaligus Manajer Tim Lipsus melalui telepon genggamnya selalu tidak aktif. Entah sengaja dimatikan atau Ceria yang salah nomor. Menurut informasi yang kami dengar PRESIDEN Lipsus ini sengaja melarikan diri ke Medan dua jam sebelum partai usai.

Di lain pihak, Metropolis sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan tim Lipsus ini. Mereka menganggap ini adalah pelecehan. “Kami merasa dikhianati, nafsu kami sedang diubun-ubun mereka pergi tanpa pesan. Jadi kami ini dianggap lelaki apaan,” kata Iwan Setiawan.

Pengamat Futsal Ceria, Syamsul mengatakan tadi malam , tindakan yang dilakukan Lipsus ini melebihi bunuh diri massal, kalau saya biarlah ditembak asal jangan dengan cara seperti itu.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Tuesday 5 August 2008

Dari Ajang Kreasi Remaja Riau 2008

. Tuesday 5 August 2008
0 komentar


Bentuk PIK-KRR di Setiap Sekolah
oleh Yasril

SETELAH mendapat pemahaman tentang pentingnya Pusat Informasi dan Konseling-Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR), selama empat hari pelaksanaan Ajang Kreasi Remaja Riau 2008 yang digelar di Rengat, Inhu, Pemkab Setempat bertekat membentuk PIK-KRR di setiap sekolah yang ada.



‘’Kami menyadari, PIK-KRR ini sangat penting, terutama dalam perkembangan kejiwaan masa remaja. Untuk itu kami akan mengupayakan pembentukan PIK- KRR ini minimal di setiap sekolah, terutama SMP dan SMA yang ada di Inhu. Ini dilakukan agar remaja Riau dan Inhu kedepan betul betul memahami masalah reproduksi remaja itu sendiri yang bermanfaat untuk perkembangan mereka,’’ ucap Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian AP MSi di sela sela menyaksikan kegiatan out bond, Ajang Kreasi Remaja Riau 2008.

Kepada Desriandi Chandra, wartawan Riau Pos di Inhu, Zulfahmi mengatakan bahwa guna meningkatkan pengetahuan reproduksi remaja, Kessos akan meningkatkan pelayanan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK - KRR) di Inhu.

Meski dari 180 kecamatan di Riau, yang telah memiliki PIK-KRR baru 40 kecamatan, hal ini kata Zulfahmi bukan berati Inhu tak berbuat. Di daerah itu saat ini telah ada tiga PIK-KRR yakni di SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Rengat Barat dan AKPER Provinsi Riau yang ada di Pematangreba. ‘’Ke depan, akan kita upayakan pembentukan di masing-masing sekolah,’’ paparnya.

Pihaknya berharap melalui ajang kreasi remaja Riau tahun 2008 yang digelar 3-6 Agustus di Rengat diharapkan dapat melahirkan remaja yang mempunyai kreatif dalam segala bidang dan terhindar dari hal negatif yang banyak mempengaruhi remaja pada saat ini.

Dalam Ajang Kreasi Remaja yang diikuti sekitar 160 remaja tingkat SMP maupun SMA se Riau dan ditaja selama empat hari, peserta akan mendapatkan ceramah umum, ceramah rohani seputar kegiatan remaja dan bahayanya dimulai dari kesehatan reproduksi remaja hingga pada permasalahan bahaya Narkoba.

Di samping itu juga ada enam perlombaan yang diadakan oleh panitia yang semuanya merupakan lomba untuk mendidik, ditambah dengan Waorkshop, presentasi poster seputar tema dan juga akan dikahiri dengan kagiatan autbond.***

Yasril adalah Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Riau.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Dari Ajang Kreasi Remaja Riau 2008

.
0 komentar


Kesehatan Reproduksi Remaja Harus Disosialisasikan
oleh Yasril

MASALAH Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) harus disosialisasikan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Sebab, tidak sedikit terjadi kasus penyimpangan seksual di kalangan remaja yang diakibatkan ketidaktahuan mereka tentang alat reproduksi.



‘’Ini sudah merupakan kewajiban kita bersama, baik orang tua, tokoh masyarakat, guru serta lembaga sosial masyarakat (LSM) yang peduli akan nasib remaja. Masalah seks di kalangan remaja jangan lagi dianggap tabu,’’ kata Kepala BKKBN Riau Marlis Alamsa, sehubungan digelarnya kegiatan ajang kreasi remaja Riau di Rengat, Ahad (3/8/2008). Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Tengku Abdullah.

Menurut Marlis Alamsa, persoalan kasus penyimpangan seksual di kalangan remaja jangan dianggap hal sepele. Karena semua itu menyangkut masa depan para remaja dan kesehatan tubuh mereka. Salah satu akibat penyimpangan seksual itu, tidak sedikit kalangan remaja yang saat ini menderita HIV/AIDS.

Permasalahan reproduksi remaja ini sangat merisaukan semua kalangan masyarakat, baik tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah. Sebab kalangan remaja sangat rentan terhadap permasalahan yang sifatnya dan dampaknya negatif seperti pergaulan bebas, narkoba. ‘’Berdasarkan penelitian, remaja kita lebih banyak mengetahui masalah reproduksi, sex dan semacamnya dari sahabat mereka, dan hal itu belum tentu positif bagi perkembangan pengetahuan remaja, internet, televisi dan sebagainya,’’ ungkap Marlis.

Saat ini saja, jumlah kasus penderita HIV/AIDS di Riau yang melibatkan remaja hingga Mei 2008 lalu mencapai 234 orang remaja. Padahal pada Juli 2007 baru sebanyak 119 remaja yang menderita HIV/AIDS.

‘’Ini baru yang terdata. Dan masih banyak lagi remaja-remaja yang tiak terdata, karena tidak memeriksakan diri. Meningkatnya penderita HIV/AIDS yang melibatkan remaja kita, salah satunya diakibatkan kurangnya informasi dan bimbingan konseling yang mereka dapat,’’ ujar Wakil Kepala Dinas Kesehatan Riau Tengku Abdullah.

Berkaca dari kasus yang menimpa kalangan remaja saat ini, suda saatnya setiap kabupaten/kota, bahkan kecamatan di Riau memiliki Pusat Informasi dan Konseling - Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK - KRR). Karena, kasus yang menimpa kalangan remaja ini juga tersebar di berbagai kecamatan, bahkan desa dan kelurahan yang ada di Riau. Dan saat ini, dari 180 kecamatan, baru 40 kecamatan yang memiliki PIK-KRR.

Padahal kita sangat berharap remaja Riau adalah remaja yang cerdas, kreatif dan terhindar dari narkoba, mudah mudahan dengan kegiatan yang diselenggrakan dalam waktu lebih kurang tiga hari ini mampu memberikan manfaat yang luas dalam perkembangan remaja.
Yasril, Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana Riau***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Monday 4 August 2008

Sisi Lain dari Ajang Pilgubri 2008

. Monday 4 August 2008
0 komentar

Pecat, pecat dan pecat
Oleh Yasril

Pecat!. Harus dipecat, pecat saja.
Kata pecat kembali marak. Namun bukan dilontarkan para demonstran di depan kantor gubernur, kantor wali kota atau pun di DPRD, melainkan dilontarkan kalangan politisi dengan sasaran sesama politisi dan para kader partai. Ini terasa sekali, terutama menjelang pesta demokrasi, pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) periode 2008-2013 mendatang.


Banyak sudah yang melontarkan kata-kata pecat dan tidak sedikit pula yang jadi sasaran kata-kata pecat. Di antaranya drh Chaidir, politisi yang mengambil jalan berseberangan dengan garis partai dengan cara ikut bersaing dan bertarung dengan rekan separtainya HM Rusli Zainal dalam ajang Pilgubri 2008.

Sikap Chaidir ini pun disikapi secara prontal oleh kalangan yang ingin mendukung Rusli Zainal sesuai garis partai. Dan dari sana mulailah mengalir kata-kata pecat. Bahkan yang melontarkan kata-kata pecat lebih banyak diungkapkan kader baru dari partai. ‘’Chaidir harus dipecat. Pecat Chaidir dari kepengurusan partai, pecat sebgai ketua dan anggota DPRD’’. Dan yang lebih ekstrim lagi ada lontaran ‘’Chaidir harus dipecat dari kader Golkar’’ dan seabrek kecaman lainnya.

Tapi ini bukan suatu hal yang baru di kalangan partai. Ini juga pernah dialami Akbar Tanjung, mantan Ketua Umum Partai Golkar menjelang dan setelah Pilpres 2004. Berbagai kecaman pun ditujukan pada Akbar Tanjung, politisi senior itu. Ya seperti yang dialami Chaidir saat ini pulalah.

Boleh saja Akbar atau Chaidir dipecat dari kepengurusan Golkar atau pun turun dari kursi DPR/MPR atau DPRD, tapi tidak dari kader Golkar. Buktinya hingga kini ia masih jadi kader Golkar dan masih jadi panutan.

Kata pecat ini pun ternyata bukan hanya dilontarkan para politisi Golkar terhadap Chaidir saja, tapi juga diucapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Thamsir Rachman dan Taufan Anoso Yakin. Sebut saja misalnya H Ismet Bakri yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Kota Pekanbaru. Jumat (1/8) lalu kepada wartawan ia mengatakan, ‘’Partai sudah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Thamsir Rachman dan Taufan andoso Yakin. Apalagi Taufan merpakan kader PAN, maka harus didukung. Jika ada yang terbukti membelot akan dipecat.’’

Memang, mudah melontarkan kata-kata pecat, namun ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Dari segi organisasi, tentunya proses pemecatan itu ada aturan mainnya. Tidak asal pecat, kalau tidak ingin disebut sebagai pemimpin atau kader oteriter. Itu dari segi aturan main organisasi.

Lain lagi dari segi psikologis. Kecaman yang ditujukan kepada seseorang atau banyak orang akan mempengaruhi psikologis orang lain. Bahkan bukan tidak mungkin sebaliknya, maksud hati hendak mengecam orang lain, tapi malah pihak yang dikecam menuai simpatik orang lain. Dan ini pula yang terjadi pada Chaidir seperti halnya SBY-JK menjelang Pilpres 2004 lalu.

Demikian juga dengan kecaman terhadap kader yang membelot. Sebab bagi masyarakat sekarang jadi kader partai bukan hal yang sulit. Malah sebaliknya pengurus partailah yang terkadang sulit mencari kader di masyarakat. Bukankah jumlah partai saat ini cukup banyak? Tidak bias di Partai A bias ke Partai B dan lainnya.

Satu hal lagi yang perlu diingat, Pilkada langsung sekarang ini tidak sama halnya dengan Pilkada perwakilan yang hanya ditentukan para anggota parlemen di legislative. Yang menentukan bukan anggota dewan, tapi rakyat banyak. Baik menurut wakil rakyat, belum tentu bagus menurut rakyat. Makanya berbaik-baiklah kepada konstituen.
Selamat berpesta demokrasi, selamat memilih pemimpin Riau kedepan.***

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sunday 3 August 2008

Kecemasan Hilangnya Proyek Kebun K2I

. Sunday 3 August 2008
0 komentar

By yasril
MUNCULNYA keinginan dari sebagian anggota DPRD Riau untuk melakukan audit dan peninjauan kembali pelaksanaan proyek kebun K2I menjadi kerisauan tersendiri bagi Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri). Pasalnya, pernyataan sejumlah anggota dewan itu bak gayung bersambut, karena Gubri Wan Abu Bakar pun menyetujui diadakannya audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


Kegalauan Rusli Zainal beserta kroninya itu memang cukup beralasan, sebab, sejak awal diangkatnya Rusli sebagai orang nomor satu di Riau ini, program K2I selalu digembar-gemborkan dan jadi proyek andalan yang menyentuh langsung kepada kepentingan rakyat guna menaikan taraf kesejahteraan rakyat.

Untuk merealisasikan proyek tersebut, berbagai upaya pun dilakukan. Bahkan setiap Kabupaten Kota yang ada diwajibkan menyediakan lahan satu hamparan dengan luas yang cukup besar. Kondisi ini jelas menjadi beban bagi pemerintah daerah. Sebab, jika lahan itu diambilkan dari tanah masyarakat, jelas akan jadi masalah besar, karena terkait dengan tanah ulayat dan sebagainya. Kalau pun itu bisa diatasi, untuk mencaeri lahan warga satu hamparan dengan luas ratusan hektar itu jelas suatu hal yang mustahil.

Sehingganta tidak jarang cara-cara radikal ditempuh demi suksesnya proyek tersebut, di antaranya melakukan perambahan hutan yang di dalamnya dihuni oleh berbagai ragam satwa dan tanaman. Dan tidak jarang pula, lahan yang dibabat demi proyek K2I itu merupakan hutan alam yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Akibatnya, selian merusak ekosistim yang ada, juga menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat, karena hewan atau satwa liar yang selama ini hidup tenang di hutan bebas kini menjadi ancaman berbahaya. Sebut saja, gajah-gajah liar yang tidak sedikit merusak perkampungan, tanaman atau kebun warga. Bahkan juga mengancam keselamatan warga.

Begitu juga harimau yang selama ini berkuasa di hutan sebagai raja hutan, kini harus masuk ke perkampungan warga, bahkan cukup banyak yang memakan korban jiwa, baik pekerja perambah hutan maupun warga perkampungan. Begitu juga dengan hewan lainnya, mereka tidak lagi bias hidup tenang di alam bebas.

Selain itu, juga adanya upaya memanfaatkan lahan gambut untuk areal lahan sawit K2I. Padahal antara keberadaan lahan gambut dengan tanaman sawit merupakan hal yang saling tolak belakang. Artinya, keberadaan lahan gambut sangat diperlukan sebagai kawasan resapan air, sementara sawit pada dasarnya merupakan tanaman akhir yang memiliki serapan air yang cukup dasyat. Bahkan kalau pun ditanam di areal gambut, tanaman itu malah akan subut dan lahan sekitarnya bias diprediksi akan menjadi lahan gersang.(yasrilriau@gmail.com)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Friday 1 August 2008

UU No 23/2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

. Friday 1 August 2008
0 komentar

Pengantar
Banyak pihak yang belum paham sepenuhnya tentang aturan pengeluaran dan kepemilikan KTP. Maka dari itu penulis berupaya menampilkan seutuhnya tentang UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan berikut penjelasan UU tersebut. Bahan ini disadur dari LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 124.

Semoga bermanfaat bagi pembaca.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG;

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;

c. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;

d. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bags semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk undang-undang tentang Administrasi Kependudukan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 1, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);

5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);

6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):

10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang diinaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

6. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

8. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

9. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

11. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

12. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

13. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

14. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

16. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialarni seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

17. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

18. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan.

19. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal rnenetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

20. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.

21. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologl informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

22. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

23. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.

24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

Pasal 2
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen Kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. perlindungan atas Data Pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 3
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pasal 4
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA

Bagian Kesatu
Penyelenggara

Paragraf 1
Pemerintah

Pasal 5
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional: dan
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.

Paragraf 2
Pemerintah Provinsi

Pasal 6
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan rneliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi: dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 7
(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bagian Kedua
Instansi Pelaksana

Pasal 8
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. rnenjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec.
(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-¬undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan Penduduk;
b. memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang dialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan:
c. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian kepada lembaga peradilan: dan
d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAKec.

Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Kesatu
Nomor Induk Kependudukan

Pasal 13
(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata Cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib rnenyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 15
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Pasal 16
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.

Pasal 17
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.

Paragraf 3
Pindah Datang Antarnegara

Pasal 18
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.

Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal 20
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.

Pasal 21
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Pasal 22
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana rnelakukan pendaftaran.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden.

Paragraf 4
Penduduk Pelintas Batas

Pasal 24
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendataan Penduduk Renton Administrasi Kependudukan

Pasal 25
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencil.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Keempat
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
Pasal 26
(1) Penduduk yang tidak mampu rnelaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Kesalu
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 27
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 28
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana.

Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 29
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.


Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

Pasal 30
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
(4) Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(5) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan rnenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan rata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.

Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 32
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mali

Pasal 33
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnenerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 34
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUAKec.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 35
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Pasal 36
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 37
(1) Perkawinan Warga Negara Indonesia di War wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali ke Indonesia.

Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata Cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 39
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan rnengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 40
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 41
(1) Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan rnenerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 43
(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enarn puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Paragraf 1
Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 44
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dan pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Paragraf 2
Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 45
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
(2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa kematian seseorang Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hail sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal seseorang Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang, pernyataan kematian karma hilang dan pencatatannya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara Indonesia yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
(5) Keterangan pernyalaan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang.

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengcnai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 47
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 48
(1) Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
(4) Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.

Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 49
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 50
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkaw(nan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak mernbenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Narna

Pasal 52
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 53
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enarn puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mernbuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Paragraf 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dan Warga Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 54
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
(3) Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Slpll yang bersangkutan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pencatatan Sipil mernbuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 56
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang lelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

Pasal 57
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Bagian Kesatu
Data Kependudukan

Pasal 58
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi :
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap:
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah:
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan terakhir:
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah:
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang:
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian:
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.



Bagian Kedua
Dokumen Kependudukan

Pasal 59
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk:
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan: dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah:
b. Surat Keterangan Pindah Datang:
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat'1inggal:
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mali.
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 60
Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.

Pasal 61
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan rnengenal kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.

Pasal 62
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada lnstansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.

Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting.
(4) Masa berlaku KTP:
a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun:
b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

Pasal 65
Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang.

Pasal 66
(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.

Pasal 67
(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi Pelaksana.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi:
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta: dan
h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.

Pasal 68
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian; dan
e. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil rnemuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 69
(1) lnstansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
a. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari:
b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
d. Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
h. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya sernua persyaratan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
b. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
c. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Pasal 70
(1) Pernbetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonon dari orang yang menjadi subjek KTP.
(3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 71
(1) Pembelulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 72
(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.

Pasal 73
Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.

Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 75
Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 76
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 77
Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 78
Ketentuan mengenai pedoman pendokumentasian hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan

Pasal 79
(1) Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
SAAT NEGARA ATAU SEBAGIAN NEGARA DALAM KEADAAN
DARURAT DAN LUAR BIASA

Pasal 80
(1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana alam, Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.
(2) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB VIII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 82
(1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut rnengenai Sistem informasi Administrasi Kependudukan dan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota
(5) Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 83
(1) Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
(2) Pemanfaatan data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB IX
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK

Pasal 84
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. tanggal/bulan/tahun lahir;
d. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e. NIK ibu kandung;
f. NIK ayah;dan
g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85
(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 86
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 87
(1) Pengguna Data Pribadi Penduduk dapat rnemperoleh dan menggunakan Data Pribadi dari petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana yang memiliki hak akses.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 88
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan:
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 89
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
c. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
d. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1):
e. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
f. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
g. perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2): atau
h. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Benda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden .

Pasal 90
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1):
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4);
e. pernbatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1);
g. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4):
h. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1):
i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1);
j. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2);
k. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau
l. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 91
(1) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 92
(1) Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa Benda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 93
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 94
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 95
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 98
(1) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).
(2) Dalam hal pejabat dan petugas pacla Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang¬-undang.

Pasal 99
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 100
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun;
b. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun;
c. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
d. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP;
e. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.




BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 102
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, sernua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Adnrinistrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 103
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 104
Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 105
Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib rnenerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.

Pasal 106
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukurn Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847:23);
b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlyken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:1361;
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean. Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand Door Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura,Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564);
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288);
f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 124
----------------------------------------

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk mernberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, mernperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama. dan memilih tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan rneninggalkannya, serta berhak kembali.
Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda. Penggolongan Penduduk dan pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi tersebut mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi, serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu sistem Administrasi Kependudukan yang utuh dan optimal.
Kondisi sosial dan administratif seperti yang dikemukakan di atas tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan Administrasi Kependudukan.
Kondisi itu harus diakhiri dengan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional.
Seluruh kondisi tersebut di atas menjadi dasar pertimbangan perlunya membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang rnencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.
Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar. NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk rnaupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang¬undangan.
Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal alas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas Peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
Administrasi Kependudukan diarahkan untuk:
1. memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional;
2. meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
3. memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan
5. mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlujuan untuk:
1. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk;
2. memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk;
3. menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya;
4. mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan
5. menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bags sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintrhan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip tersebut di alas menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang ini melalui penerapan Sistem Inforniasi Administrasi Kependudukan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:
1. terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;
2. terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
3. terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan
4. tersedianya data dan inforrnasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada Saat Negara Dalam Keadaan Darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk. Untuk rnenjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan pelanggaran, baik adminislratif rnaupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur juga ketentuan rnengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Persyaratan yang dimaksud adalah sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 4
Lihat Penjelasan Pasal 3.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Penetapan sistem, pedoman, dan standar yang bersifat nasional di bidang Administrasi Kependudukan sangat diperlukan dalam upaya penertiban Administrasi Kependudukan.
Penetapan pedoman di bidang Administrasi Kependudukan oleh Presiden, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Peraturan Menteri digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan daerah oleh propinsi/kabupaten/kota.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional" adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi nasional dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi" adalah pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi provinsi dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "desa" adalah kesatuan masyarakat hukum yang rnemiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal¬-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf g
Yang dimaksud dengan "pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota" adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi kabupaten/kota dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan.

Huruf h
Cukup jelas.

Ayat (2)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Pemberian NIK kepada Penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen Pendaftaran Penduduk" adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja (berlaku untuk penjelasan "hari" pada pasal-pasal berikutnya).

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pindah ke luar negeri" adalah Penduduk yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Pelaporan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diperlukan sebagai bahan pendataan WNI di luar negeri.

Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "datang dari luar negeri" adalah WNI yang sebelumnya pindah ke Iuar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Republik Indonesia.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Surat Kelerangan Tempat Tinggal" adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penduduk tinggal terbatas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penduduk Pelintas Batas" adalah Penduduk yang bertempat-tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan Iangsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penduduk rentan Administrasi Kependudukan" adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
Pendataan dilakukan dengan membentuk tim di daerah yang beranggotakan dari instansi terkait.

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "orang terlantar" adalah Penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial.

Ciri-cirinya:
1) tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup khususnya pangan, sandang dan papan;
2) tempat tinggal tidak tetap/gelandangan;
3) tidak mempunyai pekerjaan/kegiatan yang tetap;
4) miskin.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "komunitas terpencil" adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan, baik sosial, ekonomi maupun politik.

Ciri-cirinya:
1) berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen;
2) pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
3) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit terjangkau;
4) peralatan teknologi sederhana;
5) terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tempat sementara" adalah tempat pada saat terjadi pengungsian.

Ayat (3)
Cukup Jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan" adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tempat terjadinya peristiwa kelahiran" adalah wilayah terjadinya kelahiran.
Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia.
Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.

Ayat (2)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah dewasa.

Pasal 29
Ayat (1)
Kewajiban untuk melaporkan kepada "instansi yang berwenang di negara setempat" berdasarkan asas yang dianut, yaitu asas peristiwa.
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang di negara setempat" adalah lembaga yang berwenang seperti yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tempat singgah" adalah tempat persinggahan pesawat terbang atau kapal laut dalam perjalanannya mencapai tujuan. Hal ini sesuai dengan asas yang berlaku secara universal, yakni tempat di mana peristiwa kelahiran (persinggahan pertama pesawat terbang/kapal laut), apabila memungkinkan pelaporan dilakukan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup Jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Persetujuan dari Instansi Pelaksana diperlukan mengingat pelaporan kelahiran tersebut sudah melampaui batas waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dikhawatirkan terjadi manipulasi data atau hal-hal yang tidak diinginkan. Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi atas keabsahan data yang dilaporkan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lahir mati" adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) rninggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Ayat (2)
Peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil.
Meskipun tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ayat (2)
Penerbitan Akta Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Karena Akta Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam sudah diterbitkan oleh KUAKec, data perkawinan yang diterima oleh Instansi Pelaksana tidak perlu diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Huruf b
perkawinan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia, harus berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Indonesia mengenai Perkawinan di Republik Indonesia.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Bagi penganut agama Islam diberlakukan ketentuan mengenai rujuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kematian" adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berwenang" adalah kepala rumah sakit, dokter/paramedis, kepala desa/Iurah atau kepolisian.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pernyataan" adalah keterangan dari pejabat yang berwenang.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengangkatan anak" adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Pembuatan catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan perubahan kewarganegaraan dan pernah mencatatkan Peristiwa Penting di Republik Indonesia.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup Jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k
Yang dimaksud dengan cacat fisik dan/atau mental berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan tentang hal tersebut.

Huruf l
Cukup jelas.

Huruf m
Cukup jelas.

Huruf n
Cukup jelas.

Huruf o
Cukup jelas.

Huruf p
Cukup jelas.

Huruf q
Cukup jelas.

Huruf r
Cukup jelas.

Huruf s
Cukup jelas.

Huruf t
Cukup jelas.

Huruf u
Cukup jelas.

Huruf v
Cukup jelas.

Huruf w
Cukup jelas.

Huruf x
Cukup jelas.

huruf y
Cukup jelas.

Huruf z
Cukup jelas.

Huruf aa
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan "data kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka.
Yang dimaksud dengan "data kualitatif adalah data yang berupa penjelasan.

Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Biodata Penduduk" adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 60
Kata "paling sedikit" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan adanya tambahan keterangan, tetapi keterangan tersebut tidak bersifat diskriminatif.
Yang dimaksud dengan "alamat" adalah alamat sekarang dan alamat sebelumnya. Yang dimaksud dengan "jati diri lainnya" meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/ perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan penyandang cacat fisik dan/atau mental, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai, dan tanggal perceraian.

Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan Kepala Keluarga" adalah :
a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b. orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perubahan susunan keluarga dalam KK" adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK.

Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan tentang pindah domisili tetap bagi KTP seumur hidup mengikuti ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang telah diambil sumpahnya untuk melakukan tugas pencatatan.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dan petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.

Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 72
Ayat (1)
Pembatalan akta dilakukan atas permintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pernbuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 76
Yang dimaksud dengan "petugas rahasia" adalah reserse dan intel yang melakukan tugasnya di luar daerah domisilinya.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas.

Pasal 80
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "negara atau sebagian dari negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya" adalah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 81
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Pencatatan Sipil" adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini ketika negara atau sebagian negara dalam keadaan luar biasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa NIK, bagi seluruh Penduduk Indonesia. Dengan demikian, data Penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data hasil rekaman pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sistem ini akan menghasilkan data Penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir.
Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan sistem jaringan komunikasi data yang efisien dan efektif agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas komunikasi data, sistem komunikasi data dilakukan dengan manual dan semielektronik.
Yang dimaksud dengan "manual" adalah perekaman data secara manual, yang pengiriman data dilakukan secara periodik dengan sistem pelaporan berjenjang karena tidak tersedia listrik ataupun jaringan komunikasi data.
Yang dimaksud dengan "semielektronik" adalah perekaman data dengan menggunakan komputer, tetapi pengirimannya inenggunakan compact disc (CD) atau disket secara periodik karena belum tersedia jaringan komunikasi data.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 83
Ayat (1)
Data Penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti dalam menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan, menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu dan peruntukkannya.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 84
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "beberapa isi catatan Peristiwa Penting" adalah beberapa catatan mengenai data yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan Peristiwa Penting yang perlu dilindungi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 85
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Pasal 84 huruf g.
Ayat (2)
Penyimpanan dan perlindungan dimaksud meliputi tata cara dan penanggung jawab.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 86
Cukup jelas.

Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengguna Data Pribadi Penduduk" adalah instansi pemerintah dan swasta yang rnembutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai saat dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Administrasi Kependudukan" adalah pegawai negeri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang Administrasi Kependudukan.

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penelapan besaran Benda adrninistratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.

Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan mernperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.

Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.

Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93
Cukup jelas.

Pasal 94
Cukup jelas.

Pasal 95
Cukup jelas.

Pasal 96
Cukup jelas.

Pasal 97
Cukup jelas.

Pasal 98
Cukup jelas.

Pasal 99
Cukup jelas.

Pasal 100
Cukup jelas.

Pasal 101
Cukup jelas.

Pasal 102
Cukup jelas.

Pasal 103
Cukup jelas.

Pasal 104
Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pasal 105
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan" adalah persyaratan dan tata cara pengesahan perkawinan yang ditentukan oleh penghayat kepercayaan sendiri dan ketentuan itu menjadi dasar pengaturan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 106
Cukup jelas.

Pasal 107
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4674

Klik disini untuk melanjutkan »»

YASRIL RIAU Desain ByHendrawan and Support by Ridwan CCMD. All Right Seserved

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com