Pertama, institusi bisnis yang akan didirikan adalah sebuah badan usaha yang paling mungkin melibat masyarakat Melayu yang lebih banyak sebagai stake holder-nya. Institusi bisnis seperti itu, sebaiknya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebuah badan hukum usaha yang sudah sangat teruji dan menjadi salah satu bentuk badan hukum usaha yang dilindungi dengan undang-undang.
Kedua, pemegang sahamnya adalah sejumlah orang yang mewakili masyarakat Melayu yang ada di Riau yang jumlahnya diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang penanaman modal dan pasar modal.
Ketiga, bidang usaha yang akan dikembangkan diutamakan adalah usaha yang bersifat mempercepat proses pemberdayaan kemampuan, baik manajemen, maupun kapital, serta kebijakan mempercepat proses penguasaan aset-aset strategis:
Pertama, bidang konsultasi bisnis dan keuangan, yang tujuannya akan menjadi sarana bagi membantu dunia usaha orang-orang Melayu agar dapat berkembang secara lebih sehat, ekonomis dan profesional.
Kedua, bidang keuangan dan sekuritas, yang tujuannya akan menjadi institusi keuangan yang akan digunakan bagi penyediaan sumber investasi bagi kalangan dunia usaha masyarakat Melayu Riau, terutama yang bergerak sebagai usaha kecil dan menegah, baik dalam bentuk lembaga keuangan (BPR, Ventura, dan lainnya), maupun instrumen pasar modal dan pasar uang, dan lainnya
Ketiga, bidang perdagangan umum, yang fokus pada penyediaan pasar bagi produk dari dunia usaha masyarakat Melayu Riau dalam bentuk pengumpulan, penggudangan, pengolahan, packing dan ekspor dan lainnya agar semua produk yang dihasilkan dapat diserap dan dipasarkan.
Keempat, bidang support & service, yang tujuannya menjadi lembaga yang akan membantu dunia usaha masyarakat Melayu dalam bentuk penyediaan jasa dukungan berupa sarana penyewaaan alat-alat berat, transportasi, mobilitas proyek dan lainnya.
Kelima, bidang infrastruktur, perkebunan, properti dan lainnya, yang berskala besar agar dapat ikut serta dalam memanfaatkan peluang pembangunan infrastruktur, dan lainnya di daerah Riau.
Keenam, bidang penjaminan dan asuransi, yang tujuannya menjadi lembaga penjamin dan penanggung resiko terhadap perusahaan-perusahaan masyarakat Melayu yang memerlukan dukungan jaminan dan asuransi usaha mereka.
Ketujuh, pusat pelatihan, pendidikan bisnis, riset dan teknologi, yang tujuannya menyiapkan SDM masyarakat Melayu yang andal dalam dunia bisnis, para entrepreneur Melayu yang tangguh dan sanggup bersaingan dengan kelompok masyarakat/etnis lainnya.
Kedelapan, bidang media dan ICT (Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi) untuk membangun akses komunikasi dan informasi bagi kesiapan masyarakat Melayu memasuki era perubahan dan globalisasi.
Modal, Saham dan Lainnya
Dengan konsep dan strategi bisnis yang sudah dikemukakan di atas, maka sejak dari awal institusi bisnis atau perusahaan yang akan didirikan itu adalah perusahaan yang sejalan dengan semangat gerakan sejuta Melayu itu, yang bukan hanya dapat diimplementasi dalam aktivitas bisnis, tetapi juga pada aktivitas sosial lainnya, yang kelak dapat mencerminkan bagaimana masyarakat Melayu merespon perubahan-perubahan sosial, poilitik, kebudayaan dan ekonomi di luar komunitasnya. Karena itu dasar pemikiran yang melatarbelakanginya juga harus visioner dan moderen. Untuk itu misalnya:
Pertama, idealnya modal dasar holding Rp100 miliar, dengan modal setor Rp25 miliar. Ini dapat dicapai secara bertahap dalam masa 5 sampai 10 tahun. Meskipun untuk awal pendirian perusahaan cukup dengan modal dasar Rp10 M dan modal setor Rp2,5 M.
Kedua, perusahaan akan dikembangkan dengan model semi publik, dengan menghimpun pemegang saham di bawah 300 pemegang saham, atau idealnya 250 pemegang saham. Tiap pemegang saham dapat mewakili satu pemilik saham atau kolektif atas nama beberapa pemilik saham, maksimum 500 pemilik saham. Dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000, berarti waktu didirikan saham yang disetor sejumlah Rp2,5 miliar atau 2,5 juta lembar saham. Bukti setoran saham diberikan dalam bentuk sartifikat saham kolektif per pemilik saham.
Ketiga, pada waktu didirikan, idealnya pemegang saham awal 25 pemegang saham, sehingga tiap pemegang saham memiliki 100.000 lembar saham atau Rp100 juta dan perusahaan sudah dapat didirikan jika minimal sudah ada dua pemegang saham yang menyetorkan modal. Ini untuk memudahkan gerakan perusahaan dan tidak diributkan berbagai struktur bisnis yang cenderung kurang terkendali, atau justru hanya sebagai wacana yang “panas-panas tahi ayam“.
Keempat, dalam perkembangan, para pemegang saham awal/pendiri dapat menjadi pemegang saham kolektif/pemegang saham jangkar, yang memegang saham atas nama sejumlah pemilik saham, yang maksimum jumlahnya 100 pemilik saham. Tetapi, saham yang sudah disetor, dapat saja dilepas kembali/dijual kepada pihak lain atau kepada badan/perhimpunan yang menghimpun atau membina komunitas Melayu, seperti Dewan Perniagaan Melayu, Perhimpunan Pengusaha Melayu Riau dan lainnya, baik badan yang sudah ada, maupun yang dibentuk kemudian oleh perusahaan untuk menampung saham-saham yang dikembalikan.
Kelima, nilai saham yang dilepas atau dijual kembali setelah satu tahun, ditetapkan minimal 110 persen dari nilai saham awal. Nilai saham ini bisa lebih tinggi jika dalam perkembangannya perusahaan maju dan memiliki nilai equitas yang lebih tinggi. Bagi pemegang saham sponsor/pendiri, saham yang disetorkan, sekurang-kurangnya harus ditempatkan selama dua tahun, baru dapat dilepas atau dijual kembali dan bagi pemegang saham bukan pendiri, saham yang disetor sekurang-kurangnya ditempatkan selama satu tahun, baru dapat dijual/ dilepaskan kembali dengan imbal minimal.
Keenam, yang berhak menjadi pemegang saham dan pemilik saham di perusahaan induk adalah masyarakat Melayu Riau dimanapun dia berada.
Bentuk Usaha dan Pengembangan
Bagaimana sebaiknya pola operasional dan struktur perusahaan yang dapat dikembangkan, mengingat kemampuan modal perusahaan juga sangat terbatas?
Pertama, perusahaan yang didirikan didisain sebagai sebuah Holding Company (Perusahaan Induk) Yang operasional, dan bukan perusahaan holding yang hanya jadi pemegang saham atas nama, yang kadang hanya diberikan saham goodwill, 10 persen, tetapi dilecehkabn.
Kedua, operasional usaha, selain dilakukan oleh perusahaan induk, juga akan dilakukan oleh anak-anak perusahaan, baik yang dibentuk sebagai badan hukum tersendiri yang baru, maupun dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan lain yang potensial dan strategis serta prospektif.
Ketiga, kepemilikan saham pada anak-anak perusahaan dapat dilakukan/ dimiliki pihak kedua/ lain/ mitra, namun holding minimal harus menguasai 51 persen. Jika belum memungkinkan karena keterbatasan modal, holding dapat menjadi minoritas dengan kepemilikan minimal 15 persen saham. Dan dalam perjanjian kemitraan, harus diupayakan agar pada waktu tertentu, saham dapat dimiliki holding minimal 51 persen atau menjadi saham pengendali.
Keempat, sepanjang dalam operasional belum dimungkinkan didirikan anak perusahaan, maka akan dilakukan melalui unit-unit atau divisi usaha. Kelak setelah cukup baik akan dikembangkan sebagai anak perusahaan yang berdiri sendiri. Holding akan berperan sebagai penentu kebijakan pengembangan perusahaan, strategi jangka panjang dan melakukan evaluasi dan kontrol yang rutin terhadap anak-anak perusahaan.
Kelima, holding harus berperan serta dan menjadi mitra strategis dunia usaha di daerah, khususnya dengan Pemda, agar dapat menjadi motor penggerak bagi suksesnya Visi Riau 2020 di bidang ekonomi.
Keenam, holding harus menjadi mitra strategis bagi dunia usaha masyarakat melayu dimana saja dan membangun sinergi usaha, baik manajemen, maupun kapital.
Ketujuh, holding dan anak perusahaan harus menjadi perusahaan yang moderen dan terbuka, dengan menjadikan pasar modal sebagai target perkembangan ke depan, agar dapat dikelola secara terbuka, sehat dan taat aturan.
Penutup
Demikianlah pokok-pokok gagasan dan model implementasi bisnisnya sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat Melayu Riau dalam bidang ekonomi. Sebagai ikhtiar, daripada kita hanya mengeluh dan berpangku tangan. Tak ada yang akan berubah, kalau kita tidak hendak mengubahnya.
Konsep dan model Genta Melayu ini, bukan hanya cocok diimplementasikan di Riau saja, tetapi juga dapat dilakukan di daerah lainpun yang menjadi basis masyarakat, para penjunjung kebudayaan dan tradisi Melayu. Kebersamaan ini akan dapat mewujudkan sinergi bisnis, investasi dan jaringan bisnis lainnya. Sebenarnya, dalam masalah ekonomi dan bisnis, makin ramping organisasi kita, maka makin besar peluang untuk maju. Makin besar kepercayaan kita berikan kepada pengelolanya, makin cepat institusi ini akan maju dan berkembang. Kunci dari sebuah bisnis itu adalah Kepercayaan atau “Trust”. Bagi masyarakat Melayu, inilah inti dari hubungan kemasyarakatannya. Dan itulah moral yang selalu diajarkan di dalam berbagai aspek budayanya.
Sebuah nama yang business like, dapat saja menjadi kekuatan penyatu, kekuatan penerobos, dan pembangkit semangat, dan tentu dalam strategi untuk memperoleh respon pasar yang luas. Karena itu, nama-nama perusahaan yang akan didirikan, juga diharapkan sangat Melayu minded, dan Melayu maju. Beberapa nama yang ditawarkan adalah PT Genta Melayu Bersatu, PT Genta Azam Berjaya, PT Genta Semangat Maju, PT Genta Azam Serantau, PT Genta Harapan Serantau, dan lainnya yang bussines like.
Demikianlah wacana ini dikembangkan. Dan 28 November lalu, gagasan ini telah disampaikan di depan forum dialog “Upaya Memberdayakan Ekonomi Pengusaha Ekonomi Serumpun“ di kediaman tokoh Melayu Riau Tenas Effendi, dalam pertemuan yang diselenggarakan pihak Tenas Effendi Foundations, dan DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPPMI) Riau. Forum itu meskipun sangat terbatas, tetapi merupakan gong bagi dimulainya kampanye Gerakan Sejuta Melayu (Genta Melayu) ini. Tinggal kita mewujudkannya.
Ini memang dimulai dari sebuah langkah kecil, sebuah kebijakan mikro. Tapi kalau gerakan demikian ini dapat dilakukan di berbagai tempat yang menjadi jantung gerakan Melayu baru, seperti di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan juga di Malaysia, maka akan menjadi sebuah kekuatan yang luar biasa besarnya, dan menjadi pilar bisnis yang cukup potensial bagi membangun hari depan ekonomi masyarakat Melayu. Dia akan menjadi sebuah “dinosaurus bisnis“, dia akan jadi semacam “Khazanah Corp“, dimana harkat dan martabat orang Melayu tegak dan dihormati. Semogalah!***
Rida K Liamsi,
CEO Riau Pos Group dan
RIC Group.