SEJUMLAH Komisi Pemilihan Umum, baik pusat maupun daerah (kabupaten/kota ataupun provinsi telah mengumumkan daftar nama-nama calon sementara (DCS) anggota legislative. Disusul dengan banyak tanggapan dan komentar konstituen terhadap para bakal calon wakil rakyat yang akan menduduki bangku legislative.
Meski pengumuman yang disampaikan KPU itu dinilai tidak lengkap dan terinci, seperti latar belakang akademis termasuk gelar yang disandang, pengalaman berorganisasi, latar belakang pekerjaan dan sebagainya, ternyata tidak sedikit komentar warga terhadap para calon wakil rakyat yang akan bertarung pada tahun 2009 nanti terbelit masalah.
Persoalannya pun tidak tanggung-tanggung, mulai dari dugaan pemalsuan ijazah, tidak tamat, atau identitas diri, tidak sesuai alamat tempat tinggal dengan tempat yang diwakilinya, tidak dikenal konstituen. Selain itu juga terbelit tindak pidana korupsi, serta yang lebih parah ada yang diduga terbelit kasus a susila.
Informasi yang beragam ini jelas menjadi penilaian tersendiri bagi KPU dan masyarakat banyak sebelum menetapkan pilihan terhadap para calon wakil rakyat. Sebab, pengalaman selama ini, banyak para wakil rakyat yang sebelum duduk di DPRD/DPR maupun DPD bermanis mulut untuk mengambil hati rakyat. Namun setelah duduk, semuanya lupa, bahkan di lembaga lesgislatif bukannya memecahkan masalah bangsa, tapi malah ada yang membuat masalah baru, seperti korupsi, main wanita atau kasus asusila, dan lainnya.
Makanya pula langkah-langkah yang dilakukan KPU, seperti mengembalikan komentar warga itu kepada partai yang mengusulkan perlu menjadi pembahasan di partai masing-masing. Agar sepak terjang para wakil rakyat itu nanti tidak memalukan partai atau merugikan konstituen.
Langkah-langkah yang ditempuh KPU ini sebenarnya juga merupakan suatu kewajaran dan keharusan, karena selain diatur dalam UU, juga dengan maksud agar masyarakat tidak salah memilih para wakilnya nanti.
UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) mengamanatkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota untuk mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan pengumuman tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak DCS diumumkan.
Apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, maka KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/ kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan atau tanggapan tersebut. Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan atau tanggapan dari masyarakat.
Apabila berdasarkan klarifikasi tersebut diketahui bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/ kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
Yang pasti, rakyat berharap, partai politik jangan menyuguhkan politisi bermasalah dan membuat masalah di lembaga terhormat itu, tapi berikanlah para wakil rakyat yang mampu menyelesaikan masalah dan memperjuangkan aspirasi warga.(ril)
0 komentar:
Post a Comment