TIM Advokasi pasangan calon Gubernur Riau/Wakil Gubernur Riau Thamsir Rahman dan Taufan Andoso (Tampan) memenuhi janjinya akan mengguat KPU Riau.
Rabu (8/10) sekitar pukul 10.50 WIB tim yang dibentuknya itu secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU Provinsi Riau ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Riau. Gugatan itu diterima oleh Panitera Pengganti Diperbantukan di Perdata Diah Fajar Sari disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Riau tabrani M AK. Dalam berkas gugatan tersebut ada beberapa item yang harus dilengkapi oleh Tim Advokasi.
‘’Kita mengajukan permohonan keberatan, karena banyak kejanggalan dan kecurangan sejak dimulainya masa kampaye hingga penghitungan repkapitulasi hasil pilkada beberapa hari lalu,’’ujar Ketua Tim Advokasi Tampan, DR Andi M Asrun SH didampingi, Aswin E Siregar SH dan Victor Ramadan SH kepada wartawan kemarin.
Matei gugatannya terkait adanya 21 item temuan tim pemenangan Tampan tentang adanya kejanggalan saat pelaksanaan pilkada Riau. Temuan yang sekaligus menjadi materi gugatan tersebut diantaranya, adanya oknum Bupati yang berkampanye untuk pasangan calon RZ-MM. Bahkan pasangan dari Partai Golkar ini melakukan politik uang dengan membagi-bagian kemasyarakat berupa sarung, jilbab dan peci.(ril)
0 komentar:
Post a Comment